M.Ar.Rakhman Putra Blog

Astra International Daihatsu – Sunter

Archive for March 2011

TUGAS 2 SOFTSKILL PKN#

leave a comment »

Demokrasi di Indonesia setelah Era Orde Baru

Nama : Muhammad Ar.Rakhman Putra

NPM   : 16209770

Kelas  : 2 ea 16

Demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut sehingga dalam penerapan demokrasi, masalahnya adalah bagaimana demokrasi bisa berjalan di tengah masyarakat yang beragam budaya, dan mempertinggi kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis.

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat “koreksi total“ atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.

Orde Baru berlangsung dari 1966 sampai 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal itu terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di Negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.

Ø  Masa Republik Indonesia III (1965-1998) Masa Jabatan Presiden Soeharto

Masa ini adalah masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional namun mengedepankan sistem presidensial. Masa ini merupakan masa dimana presiden Soeharto menjabat.

Pada masa demokrasi pancasila Indonesia mengalami suatu perubahan yang dianggap sebagai pengembalian kemurnian Perundang-Undangan.

Dalam masa ini dianggap kembalinya tatanan negara menurut Perundang-Undangan. Indonesia mengalami masa pembangunan selama di bawah kepemimpinan presiden Soeharto. Masa Republik Indonesia III disebut juga sebagai orde baru yang menggantikan orde di bawah kepemimpinan presiden Soekarno. Soeharto menjelma menjadi seorang pemimpin dalam sistem politik Indonesia. Masa Orde Baru menunjukkan keberhasilan dalam menyelenggarakan pemilu. Pemilu diadakan secara teratur dan berkesinambungan sehingga selama periode tersebut berhasil diadakan enam kali pemilu. Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.

Dalam bidang politik, dominasi politik presiden Soeharto telah membuat presiden menjadi penguasa mutlak karena tidak ada satu institusi/lembaga pun yang menjadi pengawas presiden. Kekuasaan presiden menjadi sangat luas dan menjadi tidak terbatas. Dalam masa Orde Baru partisipasi politik masyarakat di redam sedemikian rupa oleh pemerintah. Akibat dari kekuasaan presiden Soeharto yang terlalu dominan adalah semakin menguatnya kelompok-kelompok yang menentang Presiden Soeharto dan Orde Baru. Gerakan mahasiswa yang berhasil menduduk Gedung MPR/DPR di Senayan pada bulan Mei 1998.

Politik Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.

Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.

Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik – di Eropa Timur sering disebut lustrasi – dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat “dibuang” ke Pulau Buru.

Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).

Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasihat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat.

Pasca-Orde Baru

Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi”. Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”.

Meski diliputi oleh kerusuhan etnis dan lepasnya Timor Timur, transformasi dari Orde Baru ke Era Reformasi berjalan relatif lancar dibandingkan negara lain seperti Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini tak lepas dari peran Habibie yang berhasil meletakkan pondasi baru yang terbukti lebih kokoh dan kuat menghadapi perubahan jaman.

Kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru

  • Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000
  • Sukses transmigrasi
  • Sukses KB
  • Sukses memerangi buta huruf
  • Sukses swasembada pangan
  • Pengangguran minimum
  • Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
  • Sukses Gerakan Wajib Belajar
  • Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
  • Sukses keamanan dalam negeri
  • Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
  • Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri

Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru

  • Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
  • Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
  • Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
  • Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
  • Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
  • Pelanggaran HAM kepada masyarakat non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
  • Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
  • Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
  • Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius”
  • Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
  • Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
  • Menurunnya kualitas tentara karena level elit terlalu sibuk berpolitik sehingga kurang memperhatikan kesejahteraan anak buah.

Ø  Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang)

Masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap segala praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III atau pada masa demokrasi Pancasila. Setelah penggulingan era Orde Baru yang dilakukan atas desakan mahasiswa lebih di kenal sebagai era reformasi. Dalam era reformasi ini Indonesia mencoba kembali menumbuhkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sosial dan politik. Pemerintah Indonesia mencoba menerapkan demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Setelah masa Orde Baru runtuh kehidupan demokrasi di Indonesia menjadi hancur. Warisan yang ditinggalkan oleh pemerintahan Orde Baru masih terbawa yaitu, korupsi di sektor-sektor pemerintahan. Setelah berlangsungnya pemilihan presiden pada tahun 2004 dimana pertama kalinya dalam sejarah Indonesia masyarakat memilih langsung presidennya. Pemilihan yang demokratis dan transparan dijalankan pertama kali pada tahun 2004, pemilihan tersebut dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Maksudnya adalah dalam kehidupan demokrasi setelah era reformasi sesuai dengan teori yang dikatakan oleh Henry B. Mayo pemerintah yang demokratis dapat menyelenggarakan pemilihan umumn ya sendiri. Dalam masa kurun waktu sepuluh tahun pemerintahan yang demokratis setelah reformasi ini penyelenggaraan negara dibuat setransparan mungkin sehingga masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah yang mereka pilih.

Setalah melihat sekilas sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibedakan bagaimana penyelenggaraan negara selama kurun waktu 1945 sampai sekarang. Namun, saat penyelenggaraan demokrasi dalam era reformasi ini masih sangat baru dan banyak hal yang harus dibenahi dalam penyelenggaraannya. Dalam era reformasi kesulitan yang paling mendasar adalah menerapkan sistem demokrasi dengan latar belakang budaya masyarakat yang beragam.

Proses dalam menjalankan demokrasi saat ini merupakan proses pemandirian masyarakat dalam menjalankan tata negara secara demokratis. Tentunya demokrasi membawa perubahan dalam kehidupan sosial dan politik masyarakat. Dalam kehidupan sosial jelas membawa perubahan yang siknifikan, dimana masyarakat bisa menjunjung nilai diversity atau keberagaman. Nilai-nilai kebebasan dalam berpendapat juga mendapat tempat yang lebih layak. Nilai kebebesan dalam mengeluarkan pendapat serta berpartisipasi dalam mengawasi pemerintah. Nilai-nilai kebebesan tersebut di junjung tinggi setelah era reformasi ini. Walaupun banyak yang berpendapat bahwa demokrasi di Indonesi merupakan demokrasi yang kebablasan atau berlebihan yang terkadang melanggar hukum dan juga tidak memperdulikan hak ornag lain.

Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sistem demokrasi merupakan sistem yang dijunjung tinggi dan diberikan tempat yang layak di tengah masyarakat. Masyarakat Indonesia menjunjung nilai demokrasi namun dalam sistem politik yang demokrasi di Indonesia saat ini terkadang masih sangat sulit untuk menerapkan demokrasi yang seutuhnya. Kendala yang dihadapi merupakan suatu kendala yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya.

Dalam sistem politik Indonesia masa reformasi juga membawa perubahan yang sangat besar. Pemerintah lebih bersifat transparan kepada rakyatnya dikarenakan pemerintahan ini dibangun untuk rakyat dan oleh karena itu rakyat dijadikan sebagai pengawas atau kontrol bagi pemerintah. Kritik yang keluar dari rakyat menjadi saran dan masukan bagi pemerintahan yang berdaulat saat ini, lain halnya pada era Orde Baru. Pada masa Orde Baru masyarakat sulit untuk menyuarakan hak-haknya serta sulit dalam melakukan kontrol bagi pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah pada masa Orde Baru tidak memberikan ruang publik yang besar bagi masyarakat dalam berpartisipasi politik. Pemerintah menjadi sangat dominan dan tidak terkendali, penyimpangan yang bersifat admistratif juga terjadi. Setealh tumbangnya Orde Baru memasuki masa reformasi masyarakat Indonesia mengalami peralihan sistem, hal ini juga menjadi alasan kenapa demokrasi selama hampir lebih sepuluh tahun setelah reformasi sulit diterapkan pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Pada dasarnya masyarakat mengalami perubahan yang besar dalam sosial dan politik. Kebebasan dalam berpolitik juga dijunjung tinggi oleh pemerintah. Masyarakat boleh menjadi anggota dewan dan juga berperan menjadi pengawas melalui lembaga-lembaga yang telah disediakan dan diakui eksistensinya.

Demokrasi yang dianggap berlebihan dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku juga sedang dialami di Indonesia. Diaman masyarakat terkadang berbuat anarki dalam menyampaikan pendapatnya, alasan yang mereka gunakan adalah nilai demokrasi. Sebenarnya demokrasi bukanlah hal yang berlebihan seperti yang diterapkan masyarakat Indonesia kebanyakan. Penerapan demokrasi di Indonesia justru menjadi sangat sulit ditambah lagi intervensi dan pandangan lain tentang sebuah negara demokrasi yang berkiblat pada AS. Seperti yang kita ketahui AS menjalankan demokrasi telah lama hingga menjadi seperti saat ini. Jika dibandingkan penerapan demokrasi di Indonesia berbeda dengan di AS dikarenakan proses yang berjalan di kedua negara ini berbeda. Indonesia baru memasuki masa sepuluh tahun lebih dalam menerapkan sistem demokrasi yang sebenar-benarnya. Maka wajar adanya jika stabilitas politik di negara Indonesia mengalami pasang surut. Menjadi tidak wajar jika pemerintah sendiri tidak berusaha menjunjung nilai demokrasi setinggi-tingginya.

Written by Rakhman Astra Daihatsu Sunter

March 29, 2011 at 4:49 pm

Posted in Uncategorized

UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945-AMANDEMEN

leave a comment »

UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

Lengkapi: Amandemen

 

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
  • Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  • Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
  • Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  • Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  • Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4
  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  • Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
  • Presiden ialah orang Indonesia asli.
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Perubahan Pasal 9
  • Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    “Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa.”
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
  • Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  • Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
  • Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14

Perubahan Pasal 14
  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
  • Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
  • Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
  • Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  • Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  • Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  • Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  • Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  • Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
  • Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  • Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
  • Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  • Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
  • Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  • Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  • Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  • Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
  • Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
  • Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu. 
Perubahan Pasal 20
  • Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  • Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
  • Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  • Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  • Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  • Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
  • Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
  • Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  • Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
  • Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23
  • Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
  • Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
  • Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
  • Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  • Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X. WARGA NEGARA

Pasal 26
  • Yang menJadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  • Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Perubahan Pasal 26
  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
  • Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
  • Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
  • Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
  • Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
  • Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
  • Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  • Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
  • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
  • Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
  • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  • Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
  • Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA
Pasal 29
  • Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  • Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
  • Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  • Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31
  • Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
  • Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  • Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
  • Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
  • Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
  • Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
  • Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Written by Rakhman Astra Daihatsu Sunter

March 1, 2011 at 7:19 pm

Posted in Uncategorized

Tugas 1 makalah PKN#

leave a comment »

Tema : “Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia”

Pasal 30 ayat 1 “Hak Pertahanan dan Keamanan Negara”

Nama : M. Ar.Rakhman Putra

NPM : 16209770

Berdasarkan undang-undang 1945 pada pasal 30 ayat 1 tertulis “tiap-tiap warga negara wajib dan berhak ikut serta dalam membela negara” dan “syarat-syarat pembelaan negara diatur oleh undang-undang.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian  sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang tentunya untuk pembelaan dan keamanan negara Republik Indonesia.

Seperti contoh bagaimana wilayah kekuasaan Indonesia telah dilanggar dengan jelas oleh kepolisian laut diraja Malaysia yang membuat rakyat secara umum dan pemerintah Indonesia geram. Akan tetapi,kegeraman itu tidak mempunyai hasil yang nyata karena tidak dibarengi dengan ketegasan dari pemerintah Indonesia untuk segera memberikan peringatan kepada Malaysia, alhasil rakyat pun mengalami kekecewaan dan krisis kepercayaan kepada pemerintah tentang Nasionalisme yang dipertanyakan.

Hak pembelaan dan keamanan negara juga tidak menuntut rakyat untuk sekedar perang,melainkan meminta masyarakat agar lebih aktif untuk hal pembelaan dan keamanan negara. Cara lain selain perang yang telah dilakukan secara rutin misalnya,yaitu :

  1. Ikut serta dalam Siskamling.
  2. Belajar dengan tekun pelajaran PKN .
  3. Ikut serta dalam membantu korban bencana ditanah air,baik itu membantu dalam hal materil maupun moril/psikis.
  4. Berperan aktif dalam kegiatan ekstrakulikuler

Sebagaimana telah saya jelaskan tentang hak pembelaan dan keamanan negara diatas, kita harus sangat ekstra waspada  dan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu diingat menjadi warga negara Indonesia yang baik ialah bukan hanya menjelaskan teori saja tetapi jadilah orang yang mampu memberikan solusi dari permasalah tersebut.

Written by Rakhman Astra Daihatsu Sunter

March 1, 2011 at 6:47 pm

Posted in Uncategorized

Tulisan ke-2

leave a comment »

Surat Cinta


Untuk yang tercinta,

Aku memintamu untuk percaya padaku. Kita telah berteman untuk waktu yang cukup lama. Kita berbagi rahasia, duka, dan cinta. Aku tak tahan hanya berdiri melihat seseorang menyakitimu. Biarkan aku menjadi seseorang yang mencintaimu – lebih dari sekedar teman. Biarkan aku menyayangimu sebagai kekasih.

Aku mengejutkanmu ataukah membuatmu shock? Dengarkan aku sebelum kamu menolak. Segala yang kuinginkan adalah kamu. Mungkin bukanlah sesuatu yang baik memanfaatkan pertemanan kita agar dapat dekat denganmu. Jangan lari dari apa yang aku nyatakan ini, tetaplah bersamaku dan biarkan aku mencintaimu sebagaimana seharusnya kamu dicintai.

Katakan saja dan aku akan menjadi milikmu – sekarang dan selamanya. Mengetahui kamu mencintaiku juga akan membuat hidupku penuh impian dan fantasi. Aku mencintaimu dari lubuk hatiku yang paling dalam. Aku mencintaimu lebih dari teman manapun. Aku mencintaimu dalam segala bentuk yang dapat dibayangkan. Aku tahu aku dapat membuatmu bahagia. Ingatlah, kamu mengenalku berawal dari teman. Biarkan aku menjadi lebih dari itu dan biarkan aku memberikan segalanya untukmu. Walaupun cintaku sangat sederhana, hanya seperti detik yang setia kepada menit, dan seperti hari yang setia kepada minggu…

Aku akan berikan cintaku padamu selalu…

Written by Rakhman Astra Daihatsu Sunter

March 1, 2011 at 5:39 pm

Posted in Uncategorized